Undang-undang ketenaga kerjaan
1. Peraturan perundangan Dalam rangka menerapkan pelaksanaan k3 di tempat kerja tentunya diperlukan perangkat hukum yang jelas dan pasti. Hal ini diperlukan agar k3 benar-benar dapat diterapkan dengan baik sehingga tujuannya dapat tercapai dengan maksimal, disamping itu ada kekuatan hukum yang tetap yang dapat memberikan sanksi bagi adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap k3. Peraturan perundangan yang ada kaitannya dengan k3 antara lain: 1. UU No 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang memuat ketentuan-ketetuan pokok tenaga kerja, mengatur higene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai berikut: “tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”. (pasal 9) 2. UU kerja (1948-1951) Diundangkan pada tahun 1948, berlaku tahun 1951 dengan PP, No. 1 undan...