Undang-undang ketenaga kerjaan



1.    Peraturan perundangan
Dalam rangka menerapkan pelaksanaan k3 di tempat kerja tentunya diperlukan perangkat hukum yang jelas dan pasti. Hal ini diperlukan agar k3 benar-benar dapat diterapkan dengan baik sehingga tujuannya dapat tercapai dengan maksimal, disamping itu ada kekuatan hukum yang tetap yang dapat memberikan sanksi bagi adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap k3.
Peraturan perundangan yang ada kaitannya dengan k3 antara lain:
1.    UU No 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang memuat ketentuan-ketetuan pokok tenaga kerja, mengatur higene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai berikut:
“tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”. (pasal 9)
2.    UU kerja (1948-1951)
Diundangkan pada tahun 1948, berlaku tahun 1951 dengan PP, No. 1 undang-undang ini mengatur  tentang jam kerja, cuti, kerja bagi anak, wanita, persyaratan tempat kerja. Salah satu pasalnya berbunyi “buruh wanita tidakboleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid”. (pasal 13 ayat 1)
3.    UU kecelakaan (1947-1951)
Dundangkan tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Salah satu pasalnya berbunyi “penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan” (pasal 1 ayat 2)
4.    UU keselamatan kerja
Diundangkan tahun 1970, memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Salah satu pasalnya berbunyi “barang siapa yang akan memasuki sesuatu tempat kerja diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”. (pasal 13)
5.    Konverensi ILO No. 120 mengenai higene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Salah satu pasalnya berbunyi “persediaan yang cukup dan air minum yang sehat harus ada bagi keperluan pekerja-pekerja”. (pasal 12)

Beberapa peraturan yang mengatur k3
1.      Undang-ndang no. 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. “tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
2.      Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undag-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempatkerja, baik didarat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
3.      Peraturan menteri tenaga kerja nomor permen 01/MEN/1979 tentang pelayanan kesehatan kerja. Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
·           Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diridengan pekerjaannya
·           Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
·           Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja
·           Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
4.      Peraturan menteri tenaga kerja nomor permen 02/MEN/1979 tentang pemeriksaan kesehatan  tenaga kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi:
·           Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
·           Pemeriksaan kesehatan berkala
·           Pemeriksaan kesehatan khusus
5.      Undang undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaaan dan peraturan menteri tenaga kerja nomor 03/MEN/1984 tentang mekanisme pegawaian ketenagakerjaan.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1992
Tentang
Jaminan sosial tenaga kerja
Bab I
Ketentuan umum
Pasal I
1.    Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua, dan meninggal.
2.    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3.    Pengusaha adalah:
a.    Orang, persekutuan atau badan hukum yag menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b.    Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan milknya
c.    Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan diluar wilayah indonesia 
4.    Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik suasta maupun milik negara
5.    Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau di nilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengantenaga kerja, termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya
6.    Kecelakaan kerja adalah kejadian yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
7.    Cacad adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung ata tidak langsung mengakibatkan hilang atauberkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
8.    Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
9.    Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
10.  Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerjayang ditunjuk oleh menteri.
11.  Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
12.  Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.

Sasaran UU-K3
1.    Menjaga keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tiap orang saat bekerja
2.    Melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko akibat bekerja
3.    Membantu dan menjaga keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja
4.    Mengurangi sumber-sumber yang menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan, dan kesehatan kerja.
5.    Mendorong kepada semua elemen yang terkait (organisasi buruh/perwakilan pekerja, perusahaan, asosiasi, an elemen yang relevan dalam merumuskan standar keselamatan dan kesehatan kerja





DAFTAR PUSTAKA

Bambang, S (1994), Pengelolaan K3 Diperusahaan, Diklat Pengendalian Limbah Industri, Semarang.
Sumakmur, (1980), Hygene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, cetakan ke-2 Jakarta.
Wentz, Charles, A (1989), Hazardous Waste Management, Mc Graw Hill, Pub, England.
sugiyono, tri.2009.mengikuti prosedur keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja.pengasih.no kode.IBSADMN02A.
Mata kuliah k3.tahun ajaran 2013.purwanto.M.Pd

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja

Prosedur Pencegahan k3