Undang-undang ketenaga kerjaan
1.
Peraturan
perundangan
Dalam rangka menerapkan
pelaksanaan k3 di tempat kerja tentunya diperlukan perangkat hukum yang jelas
dan pasti. Hal ini diperlukan agar k3 benar-benar dapat diterapkan dengan baik
sehingga tujuannya dapat tercapai dengan maksimal, disamping itu ada kekuatan
hukum yang tetap yang dapat memberikan sanksi bagi adanya pelanggaran-pelanggaran
terhadap k3.
Peraturan perundangan yang ada
kaitannya dengan k3 antara lain:
1.
UU
No 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang
memuat ketentuan-ketetuan pokok tenaga kerja, mengatur higene perusahaan dan kesehatan
kerja sebagai berikut:
“tiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moral kerja
serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”. (pasal 9)
2.
UU
kerja (1948-1951)
Diundangkan
pada tahun 1948, berlaku tahun 1951 dengan PP, No. 1 undang-undang ini
mengatur tentang jam kerja, cuti, kerja
bagi anak, wanita, persyaratan tempat kerja. Salah satu pasalnya berbunyi “buruh wanita tidakboleh diwajibkan bekerja
pada hari pertama dan kedua waktu haid”. (pasal 13 ayat 1)
3.
UU
kecelakaan (1947-1951)
Dundangkan
tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh
yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Salah satu pasalnya
berbunyi “penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai
kecelakaan” (pasal 1 ayat 2)
4.
UU
keselamatan kerja
Diundangkan
tahun 1970, memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Salah satu pasalnya berbunyi
“barang siapa yang akan memasuki sesuatu tempat kerja diwajibkan mentaati semua
petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan”. (pasal 13)
5.
Konverensi
ILO No. 120 mengenai higene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Salah satu
pasalnya berbunyi “persediaan yang cukup dan air minum yang sehat harus ada
bagi keperluan pekerja-pekerja”. (pasal 12)
Beberapa
peraturan yang mengatur k3
1.
Undang-ndang
no. 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. “tiap tenaga
kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan kesusilaan, dan
pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia
dan moral agama”
2.
Undang-undang
nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undag-undang ini mengatur tentang
keselamatan kerja di segala tempatkerja, baik didarat, di dalam tanah,
dipermukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan
hukum Republik Indonesia.
3.
Peraturan
menteri tenaga kerja nomor permen 01/MEN/1979 tentang pelayanan kesehatan
kerja. Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
·
Memberikan
bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diridengan pekerjaannya
·
Melindungi
tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau
lingkungan kerja.
·
Meningkatkan
kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja
·
Memberikan
pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita
sakit.
4.
Peraturan
menteri tenaga kerja nomor permen 02/MEN/1979 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga
kerja meliputi:
·
Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja
·
Pemeriksaan
kesehatan berkala
·
Pemeriksaan
kesehatan khusus
5.
Undang
undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaaan dan peraturan menteri tenaga
kerja nomor 03/MEN/1984 tentang mekanisme pegawaian ketenagakerjaan.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1992
Tentang
Jaminan
sosial tenaga kerja
Bab
I
Ketentuan
umum
Pasal
I
1.
Jamsostek
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja
berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua, dan meninggal.
2.
Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun
di luar kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
3.
Pengusaha
adalah:
a.
Orang,
persekutuan atau badan hukum yag menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b.
Orang,
persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan
bukan milknya
c.
Orang,
persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan huruf b
yang berkedudukan diluar wilayah indonesia
4.
Perusahaan
adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan
mencari untung atau tidak, baik milik suasta maupun milik negara
5.
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja
untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau di nilai
dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan
perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pengusaha dengantenaga kerja, termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja
sendiri maupun keluarganya
6.
Kecelakaan
kerja adalah kejadian yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk
penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang
ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
7.
Cacad
adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara
langsung ata tidak langsung mengakibatkan hilang atauberkurangnya kemampuan
untuk menjalankan pekerjaan.
8.
Sakit
adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan,
dan/atau perawatan.
9.
Pemeliharaan
kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang
memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan
persalinan.
10. Pegawai pengawas ketenagakerjaan
adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerjayang
ditunjuk oleh menteri.
11. Badan penyelenggara adalah badan hukum
yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
12. Menteri adalah menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Sasaran
UU-K3
1.
Menjaga
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tiap orang saat bekerja
2.
Melindungi
setiap orang saat bekerja terhadap resiko akibat bekerja
3.
Membantu
dan menjaga keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja
4.
Mengurangi
sumber-sumber yang menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan, dan
kesehatan kerja.
5.
Mendorong
kepada semua elemen yang terkait (organisasi buruh/perwakilan pekerja, perusahaan,
asosiasi, an elemen yang relevan dalam merumuskan standar keselamatan dan
kesehatan kerja
DAFTAR PUSTAKA
Bambang, S (1994), Pengelolaan K3 Diperusahaan, Diklat
Pengendalian Limbah Industri, Semarang.
Sumakmur, (1980), Hygene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, cetakan
ke-2 Jakarta.
Wentz, Charles, A (1989), Hazardous Waste Management, Mc Graw
Hill, Pub, England.
sugiyono, tri.2009.mengikuti prosedur keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja.pengasih.no kode.IBSADMN02A.
sugiyono, tri.2009.mengikuti prosedur keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja.pengasih.no kode.IBSADMN02A.
Mata kuliah k3.tahun
ajaran 2013.purwanto.M.Pd
Komentar
Posting Komentar