Struktur kurikulum dan silabus dapat di lihat Perkembangan dunia bisnis saat ini sangat diwarnai dengan persaingan yang luar biasa ketat dan berbagai perusahaan situasi dan kondisi baik dalam maupun luar negeri. Untuk mengantisipasi keadaan tersebut seiring dengan makin meningkatnya tuntutan dan kesadaran dari berbagai pihak khususnya mereka yang berkecipung dalam dunia usaha, maka pengelolaan k3 perlu untuk diterapkan disetiap kegiatan usaha, karena semua kegiatan yang dilakukan ditempat usaha memiliki dampak dan resiko bahaya yang dapat mempengaruhi kenyamanan, kesehatan dan keselamatan kerja serta efisiensi dan produktivitas kerja, sehingga hal ini harus diantisipasi dengan baik dan dikendalikan semua dampak dan potensi bahaya yang terjadi maupun yang mngkin terjadi. Untuk itu pengelolaan k3 yang baik sangatlah penting diterapkan agar dapat menciptakan kondisi lingkungan kerja yang nyaman, sehat dan aman serta dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja di perusahaa...
1. Peraturan perundangan Dalam rangka menerapkan pelaksanaan k3 di tempat kerja tentunya diperlukan perangkat hukum yang jelas dan pasti. Hal ini diperlukan agar k3 benar-benar dapat diterapkan dengan baik sehingga tujuannya dapat tercapai dengan maksimal, disamping itu ada kekuatan hukum yang tetap yang dapat memberikan sanksi bagi adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap k3. Peraturan perundangan yang ada kaitannya dengan k3 antara lain: 1. UU No 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang memuat ketentuan-ketetuan pokok tenaga kerja, mengatur higene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai berikut: “tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”. (pasal 9) 2. UU kerja (1948-1951) Diundangkan pada tahun 1948, berlaku tahun 1951 dengan PP, No. 1 undan...
Komentar
Posting Komentar